Ketentuan Ujian Nasional tahun pelajaran 2011/2012
Ketentuan Ujian Nasional tahun pelajaran
2011/2012 telah ditetapakan berdasarkan Permendikbud nomor 59 TAHUN 2011
tanggal 16 Desember 2011 tentang Kriteria Kelulusan Ppeserta Didik dari Satuan
Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
Berikut kutipan sebagian isi Permendikbud
59/2011.
Persyaratan Peserta UN (Pasal
8)
(1) Persyaratan peserta didik mengikuti
US/M dan UN:
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu
jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu, dan
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu
jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama
sampai dengan semester I tahun terakhir.
(2) Ketentuan tentang persyaratan peserta
didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS US/M
atau POS UN.
Mata pelajaran yang diujikan
pada UN (Pasal 18)
a. SMA/MA Program Ilmu Pengetahuan Alam
meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Matematika, Kimia, dan
Biologi;
b. SMA/MA Program Ilmu Pengetahuan Sosial
meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ekonomi, Matematika, Sosiologi, dan
Geografi;
c. SMA/MA Program Bahasa meliputi Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Asing sesuai dengan pilihan sekolah/madrasah,
Matematika, Antropologi, dan Sastra Indonesia;
d. MA Program Keagamaan meliputi Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, Tafsir, Matematika, Fikih, dan Hadis;
e. SMK meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, Matematika, dan kompetensi keahlian kejuruan;
f. SMALB meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa
Inggris, dan Matematika;
g. SMP/MTs, dan SMPLB meliputi Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
h. SD/MI dan SDLB meliputi Bahasa
Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Kriteria Kelulusan Peserta
Didik dari Satuan Pendidikan (Pasal 2)
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US/M untuk kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.
Pasal 5 ayat (2)
Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh dari gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor:
a. untuk SD/MI dan SDLB semester 7 (tujuh)
sampai dengan 11 (sebelas);
b. untuk SMP/MTs, dan SMPLB semester 1
(satu) sampai dengan 5 (lima);
c. untuk SMA/MA dan SMALB semester 3 (tiga)
sampai dengan 5 (lima);
d. untuk SMK semester 1 (satu) sampai
dengan 5 (lima); dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai
ratarata rapor.
Pasal 6
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari
UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d:
a. SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh satuan
pendidikan dalam rapat dewan guru;
b. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri; berdasarkan perolehan NA.
(2) NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai S/M dari mata pelajaran yang
diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata
pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
(3) Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA,
SMALB, dan SMK dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima)
dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Pasal 7
Kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam
rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.